Ruqyah, Antara Syiar dan Bisnis

Ruqyah, Antara Syiar dan Bisnis

Ruqyah yang dalam bahasa jawa diterjemahkan dengan kata “suwuk” sudah ada sejak zaman dulu. Sebelum Islam lahir, ruqyah dilakukan oleh para tokoh agama dan para dukun. Para tokoh agama di luar Islam dan para dukun melakukan ruqyah dengan membaca mantra-mantra, untuk mendatangkan energi gaib, karena itu banyak sekali jenis ruqyah (suwuk), ada ruqyah jahiliyah, ruqyah yahudi, ruqyah nasrani, ruqyah budha, ruqyah hindu, dan lain-lain termasuk ruqyah Islami.

Dalam tradisi Jawa, agak sulit membedakan antara kalimah-kalimah agama (wirid) dengan mantra. Karena banyak mantra jawa yang mirip wirid, dan banyak wirid (jawa) yang digubah dalam bentuk mantra. Seperti wirid suwuk untuk menyapih anak ini :

Bismillahirahmanirrahim

Jermo Ratu ……………………

Si bayi laliyo duduh susu

Ilengo sego lan banyu

Adem asrep saking Allah ta’ala

Lailahaillallah ………………..

Muhammadurasulullah ………

(K.H. Bisri Mustofa dalam kitab Imamuddin)

Ruqyah Islami

Dr. Ali Bin Narayyi’ Al Alyani dalam kitab Ar Ruqo’ Ala dhau’ Aqidah Ahlisunnah Waljama’ah mensyaratkan harus adanya tujuh perkara dalam pelaksanaan ruqyah Islami, yaitu :

  1. Tidak mengandung unsur syirik

Diriwayatkan dari Auf bin Malik Al Asyja’i dia berkata, yang artinya : “Hai Rasulullah, pada zaman jahiliyyah kami melakukan ruqyah, bagaimana pendapatmu ?” Rasulullah menjawab, “Tunjukkan padaku ruqyah kalian ; tidak apa-apa melakukan ruqyah, selama tidak mengandung unsur syirik” (H.R. Imam Muslim).

  1. Tidak mengandung unsur sihir

Allah swt telah mengharamkan sihir, karena dapat menyeret kepada kekufuran. Allah swt berfirman, yang artinya : “Dan tidak pernah selamat ahli sihir, dari manapun dia datang”. (Q.S. Thoha : 69). Dengan demikian praktik ruqyah yang memanfaatkan energi (jasa) jin adalah diharamkan dalam Islam. Seperti ruqyah yang dipraktikkan Musailamah Alkhadzdzab, Sang Nabi Palsu (Husain bin Muhammad Al Jasr dalam kitab AlHusun Alhamidiyah).

  1. Tidak berasal dari dukun dan tukang ramal

Ruqyah yang berasal dari dukun dan tukang ramal, walaupun tidak mengandung unsur sihir, tetap dilarang dalam Islam. Nabi Muhammad saw bersabda yang artinya : “Barang siapa mendatangi dukun dan tukang ramal, serta membenarkan ucapannya, maka dia telah mengkufuri apa yang diturunkan kepada Muhammad saw” (H.R. Ahmad dan AlHakim).

  1. Menggunakan istilah yang dapat dipahami

Syeikh Ibnu Hajar Al Atsqolani dalam kitab Fathulbari menyebutkan, bahwa para ulama sepakat dibolehkannya praktik ruqyah, selama mengandung tiga syarat, yaitu :

  1. menggunakan kalimah Allah, Asia Allah atau shifatNya
  2. menggunakan bahasa arab atau bahasa lain yang diketahui maknnya
  3. berkeyakinan bahwa yang menyembuhkan adalah Allah swt, tidak jenis ruqyahnya
  4. Dipraktikkan dengan cara yang tidak diharamkan

Ruqyah tidak boleh dipraktikkan dengan cara-cara yang diharamkan, seperti melakukan ruqyah waktu junub ditengah kuburan, dilakukan sambil telanjang, dipraktikkan sambil melihat bintang, dilakukan di tempat yang mengandung banyak najis, dll.

  1. Tidak menggunakan bahasa yang diharamkan

Seperti melakukan ruqyah dengan bahasa laknat, celaan, sumpah serapah, dll. Karena Allah swt tidak menjadikan obat kesembuhan dari hal-hal yang diharamkan.

  1. Berkeyakinan bahwa yang menyembuhkan Allah swt

Orang yang melakukan ruqyah dan orang yang diruqyah, harus berkeyakinan bahwa yang menyembuhkan penyakit adalah Allah swt, bukan praktek ruqyahnya semata-mata. Karena sehebat apapun ruqyah yang dilakukan, kalau Allah swt tidak menurunkan kehendakNya untuk menyembuhkan, maka penyakit tidak bisa lenyap.

 

Syiar atau Bisnis

Kita kadang kesulitan membedakan motivasi seorang ahli ruqyah (suwuk) yang secara gencar mempromosikan keahlian suwuknya. Apalagi yang dikolaborasikan dengan keahlian yang lain seperti tenaga dalam (bioenergi) dan ramuan tradisional (herbal). Apakah motivasinya untuk syiar Islam, bisnis atau kedua-duanya, syiar sekaligus bisnis.

Kalau motivasinya murni syiar Islam, gerakan mereka itu terdorong oleh sabda Rasulullah saw, yang artinya : “Jika kerusakan marajalela, hendaklah orang yang alim menampakkan ilmunya”. Atau termotivasi oleh hadits lain yang menyatakan bahwa, jika kerusakan merajalela dan orang-orang yang alim diam saja, maka mereka dilaknat oleh Allah swt.

Jika motivasinya murni bisnis, jelas para ahli ruqyah yang mempromosikan diri, telah melanggar aturan main di dalam Islam. Sebab dalam ajaran syariat Islam, menerima upah jasa menyuwuk (ruqyah) itu dibolehkan, tetapi menjadikan ruqyah sebagai profesi bisnis itu dilarang.

Bahkan menurut para ulama, membuka praktek ruqyah (suwuk) itu tidak diperbolehkan sebab adanya beberapa alasan, antara lain :

  1. Dapat memunculkan kultus individu dan fitnah
  2. Syaithan mudah masuk melakukan intervensi
  3. Zaman Nabi Muhammad saw, sahabat dan tabi’in, tidak ada ulama yang membuka praktek ruqyah.
  4. Bisa memunculkan kesombongan dan ujub.
  5. Bisa bercampur antara kebatilan dari kebenaran.
  6. Dapat melahirkan bid’ah dholalah (bid’ah yang menyesatkan).

Atau mungkin gerakan ruqyah para ahli suwuk itu adalah menauver syiar Islam yang dikombinasikan dengan kegiatan bisnis. Dan selama tidak melanggar ketentuan yang telah digariskan dalam syariat Islam, hal itu sah-sah saja.

Harapan

Kita berharap, para ahli ruqyah yang mempromosikan keahliannya melalui media cetak dan elektronika, dapat :

  1. Membedakan mana, aktifitas mereka yang merupakan gerakan syiar Islam dan mana yang merupakan kegiatan bisnis. Seperti secara tegas mereka berani menyatakan bahwa ruqyah mereka adalah murni syiar Islam, sedang jasa tenaga dalam (bio energi) dan penjualan ramuan herbal adalah murni bisnis.
  2. Menghindari perilaku dan ucapan yang dapat menimbulkan munculnya kultus individu dan fitnah.
  3. Menekuni dan mengembangkan bisnis lain, baik yang tradisional maupun yang modern di luar keahliannya meruqyah (jasa suwuk).
  4. Mewaspadai kehadiran syaithan yang akan melakukan intervensi yang menyesatkan.
  5. Gerakan ruqyahnya betul-betul Islami, dan dimanfaatkan untuk meminimalisir gerakan-gerakan ruqyah non Islami, dikalangan umat Islam.
  6. Tidak mencampur antara kebenaran dan kebathilan, dengan tetap selalu merujuk kepada Al-Qur’an dan Assunnah.
  7. Berusaha keras menghindari munculnya bid’ah dholalah dalam praktek ruqyah mereka.

Dan ditengah hiruk pikuknya kehidupan modern ini, mari kita serius dalam menjalankan ibadah sebagai sarana taqarrub dan ajang untuk mengasah spiritualitas. Insyaallah, dengan menjalankan ibadah wajib ditunjang amalan-amalan sunnah, rohani kita akan semakin jernih, semakin dekat dengan Allah swt. Dan akhirnya kita dapat meruqyah diri kita sendiri-sendiri dengan idzin dan pertolongan Allah swt. Amin.

 

Penulis :

Moh Zamil, S.Ag.M.M

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *