KOPERASI, GLOBALISASI DAN IMPERIALISME EKONOM
Globalisasi diberbagai sektor kehidupan telah membawa dampak perubahan-perubahan kehidupan baik secara evolutif maupun revolutif, termasuk kehidupan dibidang ekonomi. Kehidupan ekonomi dan perdagangan bangsa-bangsa di dunia yang dulu sarat dengan nuansa proteksi, demi terwujudnya stabilitas, telah mengalami deregulasi-deregulasi yang mengarah pada bentuk mekanisme pasar bebas.
Dalam sejarah ekonomi, mekanisme pasar bebas (laizzez faire) sebenarnya pernah diajarkan Mr. Adam Smith dua ratusan tahun yang lalu. Walaupun dalam perkembangan sejarah ekonomi, pemikiran-pemikiran Bapak Ekonomi yang bermadzhab kapitalisme klasik itu banyak mendapat gugatan dan hujatan, namun di era globalisasi ini pemikiran-pemikirannya justru aplikatif dan laku di mana-mana.
Menghadapi era globalisasi dan pasar bebas itu, lembaga-lembaga dan badan-badan usaha seperti koperasi, perlu merubah strategi untuk melestarikan keberadaannya agar tetap mampu beradaptasi dengan setiap perubahan iklim ekonomi. Perubahan strategi pemberdayaan koperasi memang harus dilakukan, baik yang berkaitan dengan menejemen pengelolaan, kwalitas produksi, pengembangan usaha, pemasaran produk maupun strategi bisnis. Sebab Globalisasi dan mekanisme pasar bebas merupakan tantangan yang harus dihadapi para aktifis koperasi dengan segala kegagahan dan kelihaian.
Pilar Ekonomi Bangsa
Dalam sebuah konferensi yang diselenggarakan di Yogyakarta pada tanggal 3 Februari 1976, Wakil Presiden Moh Hatta mencoba menafsirkan isi pasal 33 UUD 1945 dalam rangka menggambarkan sistem maupun mekanisme ekonomi Indonesia di masa depan. Beliau mengatakan bahwa format ekonomi yang sesuai dengan cita-cita bangsa adalah koperasi. Dari pernyataan ini jelas tercermin bahwa koperasi merupakan soko guru (buffer) utama perekonomian rakyat yang menjadi cita-cita ekonomi bangsa masa depan.
Sebab dalam operasionalnya, koperasi menerapkan azas kebersamaan dan kekeluargaan. Dimana sejumlah anggota masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dan pengembangan ekonominya dengan tanpa merasa dirugikan. Dan koperasi juga memungkinkan mereka mengembangkan sebuah jenis usaha yang hanya dapat dioperasikan dengan kekuatan bersama (kolektif). Dalam wadah usaha itu mereka dapat bekerjasama untuk mewujudkan pengembangan-pengembangan ekonomi yang dicita-citakan bersama.
Karakteristik koperasi sangat sesuai dengan isi maupun misi pasal 33 UUD 1945. sebab sistem ekonomi yang demokratis menurut penjelasan pasal itu adalah sistem ekonomi berdasar kerakyatan dimana setiap individu menyatukan kegiatan ekonominya agar bisa berkembang secara efisien. Dan hasil aktifitas ekonomi bangsa dapat dinikmati secara efektif dan merata oleh seluruh anggota masyarakat, sebanding dengan jasa-jasa setiap individu (anggota masyarakat) dalam menghasilkan keuntungan.
Keberadaan koperasi sebagai pilar perekonomian bangsa, mengalami gejolak pasang surut, sesuai dengan gejolak perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Koperasi pernah mengalami kejayaan pada dasawarsa 1930-an. Karena waktu itu, koperasi menjadi manifestasi konsep ekonomi rakyat akibat timbulnya benturan-benturan ekonomi yang diterapkan penjajah Belanda sebagai penguasa. Pada zaman pemerintahan Jepang, koperasi mengalami kemunduran baik secara kwantitatif maupun kwalitatif. Karena Jepang mengeluarkan sejumlah kebijakan ekonomi yang tidak memungkinkan para aktifis koperasi menghirup udara segar kondisi perekonomian bangsa. Dan sistem maupun mekanisme ekonomi waktu itu menjadikan koperasi mengalami krisis identitas.
Pada zaman kemerdekaan, dengan dimotori wakil Presiden Moh Hatta dan ekonom Dr. Sumitro Djoyohadikusumo, koperasi bangkit kembali. Para aktifis koperasi mulai mendapatkan peluang-peluang untuk mengelola dan mengembangkan usahanya. Hingga sampai pada dekade 1970-an, keberadaan koperasi kembali mendapatkan tantangan dengan adanya mobilisasi investasi besar-besaran disektor industri swasta yang lebih menjanjikan masa depan daripada koperasi.
Memasuki dasawarsa 1980-an, keberadaan koperasi yang marginal jika dibandingkan dengan perkembangan swasta dan BUMN, diusahakan jalan keluar pengembangannya oleh pemerintah dengan mengirimkan manajer-manajer profesional untuk mengelola koperasi. Supaya harapan agar koperasi kembali menjadi soko guru perekonomian rakyat menjadi kenyataan.
Kenyataan menunjukkan bahwa aset kekayaan tiga pilar atau pelaku ekonomi di Indonesia (BUMN, swasta dan koperasi) sangat tidak imbang. BUMN menguasai 68,2 persen (131 Triliun rupiah), Swasta 31,2 presen (60 triliun rupiah) dan koperasi, 0,5 persen (1 triliun tupiah). Walaupun memang tiga pelaku ekonomi itu memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. BUMN sebagai stabilitasator ekonomi, swasta sebagai pemacu pertumbuhan dan koperasi menjadi ajang dan media pemerataan.
Pada PJPT II, dimana perkembangan ekonomi sudah diarahkan pada aspek pemerataan, pemerintah perlu lebih memberdayakan koperasi sebagai aset dan wadah perekonomian rakyat. Sebab koperasi dalam fungsinya sebagai ajang pemerataan ekonomi sangat tepat dijadikan sebagai sarana untuk mewujudkan tegaknya demokrasi ekonomi. Untuk itu, disamping mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menopang keberadaan koperasi, pemerintah juga perlu mengawasi serta membimbing pelaksanaan dan aplikasi kebijakan itu di lapangan.
Pasar Bebas dan Imperialisme Ekonomi
Pesatnya perkembangan sektor transportasi dan telekomunikasi sebagai dampak dari kemajuan sains dan tehnologi telah mengubah dunia menjadi “global village” (perkampungan dunia). Hal ini menyebabkan hubungan ekonomi antar bangsa dan negara di dunia saling terkait, yang satu bergantung dengan yang lainnya. Sehingga batas-batas ekonomi tiap wilayah negara menjadi semakin kabur. Dan stabilitas ekonomi setiap negara sangat dipengaruhi oleh kebijakan, sejauhmana negara itu menjalin kontak-kontak ekonomi dengan negara lain, yang mendorong dikeluarkannya sejumlah kebijakan deregulasi ekonomi di negara itu.
Globalisasi ekonomi menjadikan pola-pola persaingan yang dihadapi perusahaan-perusahaan di setiap negara, yang semula bersifat domestik menjadi bentuk persaingan global. Hingga terbentuklah sebuah pasar dunia (world market), yang berujung pada munculnya mekanisme pasar bebas. Sebagai sebuah trend dan fenomena ekonomi, mekanisme pasar bebas menuntut setiap pengelola lembaga dan badan usaha termasuk koperasi, menerapkan strategi-strategi baru dalam mengelola usahanya. Baik yang berkaitan dengan manajemen pengelolaan, kwalitas produksi, pemasaran produk, pengembangan usaha maupun strategi bisnis.
Mekanisme pasar bebas difatwakan Mr. Adam Smith, melalui bukunya The wealth of Nations. Bapak ekonomi penganut madzhab kapitalisme klasik itu mengatakan ; “Biarkan kehidupan ekonomi berjalan sebagaimana adanya. Karena di dalam pasar seperti itu, jika negara tidak memberikan pembatasan-pembatasan maka kehidupan ekonomi akan berkembang sebebas-bebasnya. Sehingga dapat memberikan manfaat sebanyak-banyaknya bagi semua orang.
Mekanisme pasar dunia yang terbuka dan mengarah pada bentuk kebebasan total menuntut kelihaian dan kejelian para pelaku ekonomi dalam usaha mendapatkan serta memanfaatkan setiap peluang usaha dan bisnis. Sebab setelah terjun di lapangan mereka akan diuji oleh sistem dan mekanisme pasar. Kenyataan ini mengharuskan mereka membekali diri dengan seperangkat informasi dan pengetahuan yang berkaitan dengan faktor produksi, pemasaran, permodalan, manajemen serta faktor-faktor usaha dan bisnis yang lain.
Selain berdampak munculnya mekanisme pasar bebas, globalisasi ekonomi juga mengakibatkan kecenderungan berkembangnya regionalisasi ekonomi dalam bentuk persekutuan negara-negara dalam satu kawasan untuk bekerjasama dalam bidang ekonomi, yang bermuara pada timbulnya persaingan internasional yang semakin kuat dalam dimensi ekonomi maupun politik. Terbentuknya G8 (G7 ditambah Rusia), MEE, APEC, ARTA, NAFTA (Himpunan negara-negara Amerika latin dan AS) dan SEAN merupakan manifestasi dari kecenderungan itu.
Regionalisasi ekonomi yang dibentuk sejumlah negara dalam satu kawasan memungkinkan mereka melakukan proteksi perdagangan dalam menghadapi negara-negara di kawasan dunia yang lain, hingga timbul ketidakadilan ekonomi global yang cenderung menempatkan negara-negara yang sedang membangun dan terbelakang menjadi obyek imperialisme ekonomi dan “sapi perah” negara-negara maju. Dengan kata lain nafsu serakah imperialistis yang melekat dalam tubuh kapitalisme akan mengancam keberadaan dunia ketiga, sebab naluri kapitalisme cenderung mengeksploitasi kawasan manapun untuk kepentingannya sendiri.
Pemberdayaan SDA dan SDM
Tuhan yang Maha Pengasih dan Penyayang telah menganugerahkan berbagai karunia dan kenikmatan kepada umat manusia yang tak terhitung jumlahnya. Bagaimana tidak, kekayaan alam seisinya ini Dia ciptakan untuk dimanfaatkan manusia, sebagai bekal dalam mengemban tugas kekhalifahan dimuka bumi dan bekal dalam beribadah kepadaNya. Didalam Al Qur’an, Allah Swt berfirman yang artinya : “Dan Dia ciptakan segala sesuatu yang berada di muka bumi untuk kalian (manfaatkan)” (QS. Al Baqarah : 29).
Dengan karunia akal, manusia diharapkan dapat mengelola dan memberdayakan semua potensi alam (SDA) dengan tetap menjaga keseimbangan-keseimbangannya, tanpa berbuat kerusakan dengan mengeksploitasinya atas dasar keserakahan. Sebab pemberdayaan SDA yang tanpa diikuti usaha mejaga keseimbangannya dapat mendatangkan bencana dan malapetaka. Sehingga bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang terwujud tapi malah derita dan kesengsaraan.
Berkat kemajuan sains dan tehnologi, manusia telah mampu menaklukkan alam. Alat-alat transportasi, telekomunikasi maupun industri telah dikembangkan jauh melampui impian generasi-generasi masa lalu. Dan pemberdayaan sumber daya alampun semakin intensif dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. Walaupun pemberdayaan itu belum merata dilakukan oleh para penggali kekayaan dan pengelola ekonomi. Baik secara individual maupun kolektif yang berbentuk badan usaha seperti koperasi.
Untuk meningkatkan pemberdayaan sumber daya alam, baik secara kwantitatif maupun kwalitatif dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berkwalitas, yang hanya bisa diwujudkan dengan meningkatkan penempaan SDM itu melalui pendidikan dan pelatihan. Dengan usaha pengembangan SDM yang ditempuh secara bertahap dan sistematis akan dihasilkan potensi sumber daya manusia yang berkwalitas, yang siap menghadapi tantangan yang diakibatkan oleh setiap prubahan iklim ekonomi.
SDM yang berkwalitas adalah SDM yang selalu aktif, kreatif dan inovatif dalam mengembangkan diri. Selalu membaca tanda-tanda zaman, selalu berusaha mendapatkan peluang-peluang dan selalu mencari terobosan-terobosan. Dalam jiwanya bergelora api dinamika hidup yang selalu mendorongnya untuk melangkah maju kedepan. Tidak memiliki mentalitas, moralitas dan kapabelitas yang dapat dipertanggungjawabkan dan diandalkan.
Dan untuk mewujudkan koperasi sebagai soko guru perekonomian rakyat dan bangsa di masa depan yang tangguh secara internal kita harus mampu melahirkan SDM-SDM yang berkwalitas. Disamping secara external, pihak-pihak yang berwenang tertuntut untuk menciptakan iklim ekonomi yang sejuk, yang memungkinkan jantung-jantung koperasi dapat berdenyut secara wajar tanpa mengalami tekanan-tekanan dan gesekan-gesekan ekonomi.
Penulis Moh Zamil, S.Ag.M.M
