Sosialisasi dan In House Training (IHT) implementasi Kurikulum Merdeka SMK Pusat Keunggulan SMK AL FURQON

Demak, 25 Juli – 03 Agustus 2022 SMK Al-Furqon melaksanakan sosialisasi dan In House Training (IHT) untuk implementasi kurikulum merdeka SMK Pusat keunggulan. Acara dibuka oleh kepala SMK Al Furqon KH. Suyitno, S.Pd.I.,M.M yang menyampaikan agar guru terbiasa dengan perubahan-perubahan didalam kebijkan pendidikan di Indonesia, guru harus selalu update dan belajar agar tidak ketinggalan dan mampu membawa SMK Al Furqon lebih baik dan berprestasi terlebih tahun ini SMK AL Furqon mendapatkan kesempatan yang baik dari kementrian sebagai SMK Pusat keunggulan. Ini merupakan momentum yang sangat baik untuk meningkatkan mutu SMK Al Furqon dengan membiasakan hal-hal kebaikan sekecil apapun dimulai dari kedisiplinan dan kebersihan. dalam kerikulum merdeka ini kita semua dituntut kreativitas dalam memberikan layanan pembelajaran, pembelajaran tidak lagi hanya sekedar mentransfer ilmu saja melainkan perserta didik tetapi siswa mampu menghasilkan projek sesuai bakat dan minat serta bisa diterima dilingkungan maupun IDUKA.

(Dokumentasi : Sambutan Kepala SMK Al-Furqon)

 

Selanjutnya sambutan dan sekaligus materi dari pengawas SMK Cabdin Demak yang memberikan gambaran pelaksanaan dari kurikulum merdeka kepada para guru di SMK Al-Furqon. Pengawas SMK cabdin Demak mengatakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.

Merujuk pada kondisi dimana pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan. Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran. Masa pandemi 2020 s.d. 2021 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan. Masa pandemi 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).

Pada masa sebelum dan pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 kemudian Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial. Kurikulum Merdeka di SP/SMK-PK menjadi angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran yang diluncurkan pertama kali tahun 2021.

(Dokumentasi Kegiatan IHT)

 

(Dokumentasi Photo Bersama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *